Ads - After Header

RKUHAP Disahkan? DPR: 99,9% Aspirasi Rakyat!

Ahmad Dewatara

RKUHAP Disahkan? DPR: 99,9% Aspirasi Rakyat!

Chapnews – Nasional – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengklaim bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru saja rampung disusun, hampir seluruhnya (99,9%) merupakan hasil dari masukan masyarakat sipil. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers menjelang rapat paripurna DPR yang akan mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang.

Habiburokhman menegaskan bahwa RKUHAP yang baru ini sangat memperhatikan penguatan peran advokat dan hak-hak tersangka. Hal ini, menurutnya, menjadi mekanisme kontrol penting agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang.

RKUHAP Disahkan? DPR: 99,9% Aspirasi Rakyat!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Politisi dari Partai Gerindra ini membantah tudingan bahwa pihaknya mencatut nama-nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam proses pembahasan RKUHAP. Ia menjelaskan bahwa Komisi III telah secara aktif mengundang dan menyerap aspirasi dari berbagai LSM dan organisasi profesi selama beberapa bulan terakhir.

"Kita buka kembali masukan dari masyarakat kan, dari Juli, Agustus, September, Oktober, November, awal November, terus sampai hampir 100 kelompok masyarakat hadir ya, termasuk beberapa LSM, sekelompok LSM yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil dan lain sebagainya," ujarnya.

Menurut Habiburokhman, tim sekretariat telah mengklasifikasikan masukan-masukan tersebut untuk kemudian disajikan dalam rapat panitia kerja. Ia mencontohkan usulan penghapusan larangan peliputan di pengadilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta usulan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terkait perluasan objek praperadilan, termasuk penelantaran laporan dan penangguhan penahanan.

DPR RI menjadwalkan rapat paripurna untuk pengesahan RKUHAP pada hari Selasa (18/11). Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyatakan bahwa pengesahan RKUHAP telah dijadwalkan setelah disepakati di tingkat pertama pada 13 November lalu.

Meskipun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak rencana pengesahan RKUHAP. Mereka menilai proses pembahasan RKUHAP cacat formil dan materiil, serta melaporkan sejumlah anggota Panja RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer