Chapnews – Nasional – Pemerintah Indonesia menggagas instrumen hukum internasional tentang pengelolaan royalti di era digital. Inisiatif ini diajukan melalui World Intellectual Property Organization (WIPO), dengan harapan menciptakan ekosistem musik yang lebih adil bagi para pencipta.
Usulan bertajuk "The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment" merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya inisiatif ini untuk memastikan para pencipta mendapatkan manfaat ekonomi yang layak dari karya mereka. Proposal ini juga mencakup perlindungan hak penerbit (publisher right) untuk karya jurnalistik.
"Inisiasi ini kita dorong untuk kemajuan ekosistem musik kita. Jika nilai manfaat ekonomi tidak didapatkan, kreasi berikutnya sulit diharapkan," ujar Supratman dalam pertemuan daring dengan para duta besar dan perwakilan RI di luar negeri, Selasa (14/10/2025).
Supratman meyakini bahwa proposal Indonesia tidak akan bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara lain, melainkan justru mendukung negara anggota WIPO yang menjadi penerima royalti.
Proposal ini juga mendorong reformasi tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Kolektif Manajemen Nasional (LKMN). Beberapa negara dan industri telah menjalin komunikasi dengan Kemenkumham terkait hal ini.
Keberhasilan proposal ini bergantung pada diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. Supratman mengajak para perwakilan Indonesia di luar negeri untuk berperan aktif dalam menggalang dukungan.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham, Andry Indrady, menjelaskan tiga pilar utama proposal ini: tata kelola royalti global melalui WIPO, sistem distribusi royalti alternatif berbasis pengguna (user-centric payment), dan penguatan tata kelola LMK melalui standardisasi yang mengikat secara hukum.
Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menegaskan dukungan penuh Kemlu terhadap proposal ini. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, juga menyatakan dukungannya, menekankan perlunya reformasi tata kelola royalti untuk keadilan bagi para pencipta dan pelaku industri musik.



