Chapnews – Nasional – Komisi VIII DPR RI optimis revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah akan tuntas pada Agustus 2025. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan hal tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8). "Iya, rencana [selesai di Agustus]," tegasnya.
Kepastian area Arafah di Arab Saudi menjadi alasan utama percepatan pengesahan RUU ini. Pemerintah Arab Saudi, menurut Marwan, telah mendesak Indonesia untuk segera menentukan lokasi tersebut. "Saudi sudah mendesak kita segera untuk mengambil kepastian area Arafah itu di mana. Nah, sementara UU-nya enggak ada," ujarnya menekankan urgensi penyelesaian RUU tersebut.

Proses pembahasan RUU ini masih berlangsung. Komisi VIII masih menerima berbagai usulan, baik dari Kementerian Agama (Kemenag) maupun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Ini Kementerian Agama menyodori usulan, BPKH menyodori usulan, kan pusing nih Komisi VIII. Karena itu kita harus selesaikan di Agustus ini," ungkap Marwan menjelaskan kompleksitas pembahasan yang melibatkan banyak pihak.
Pembahasan RUU Haji ini beriringan dengan rencana peralihan pengelolaan haji dari Kemenag ke BPKH mulai musim haji tahun depan. Bahkan, ada wacana BPKH akan diubah statusnya menjadi kementerian. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, yang mengungkapkan adanya usulan dari beberapa anggota DPR untuk menaikkan status BPKH. "Di RUU sendiri kan masih ada dua pilihan, apakah masih tetap badan atau kan ada keinginan dari beberapa anggota ini kementerian, naik statusnya jadi kementerian haji," kata Cucun beberapa waktu lalu.
Kepala BPKH, M. Irfan Yusuf, menambahkan bahwa tugas, wewenang, dan tanggung jawab BPKH nantinya akan diatur dalam UU Haji yang baru. Namun, detail perubahan status BPKH jika menjadi kementerian belum dijelaskan lebih lanjut oleh Marwan Dasopang. Proses finalisasi RUU Haji ini terus dikebut untuk memastikan kesiapan Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.



