Ads - After Header

RUU Perampasan Aset: Bahaya Sewenang-wenang Mengintai!

Ahmad Dewatara

RUU Perampasan Aset: Bahaya Sewenang-wenang Mengintai!

Chapnews – Nasional – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, memberikan peringatan keras terkait implementasi RUU Perampasan Aset. Ia khawatir, tanpa landasan hukum yang kuat, aturan ini berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan kesewenang-wenangan. Sudding menekankan pentingnya penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum RUU Perampasan Aset dibahas lebih lanjut.

"Tanpa payung hukum acara yang kuat dan menyeluruh, implementasi perampasan aset sangat berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran hak asasi warga negara, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan," tegas Sudding dalam keterangannya, Rabu (17/9). Ia menambahkan bahwa KUHAP yang telah rampung dibahas dan tinggal menunggu rapat pleno di Komisi III DPR, harus menjadi prioritas utama sebelum membahas RUU Perampasan Aset. "RKUHAP harus menjadi prioritas utama," tegasnya.

RUU Perampasan Aset: Bahaya Sewenang-wenang Mengintai!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sudding mengingatkan pentingnya prinsip due process of law dalam setiap tindakan hukum, termasuk perampasan aset. Ia menilai KUHAP akan berperan penting dalam memastikan semua penegakan hukum dilakukan secara prosedural dan sah. Lebih lanjut, ia menyoroti aturan perampasan aset yang tersebar di berbagai undang-undang, seperti UU Tipikor, UU TPPU, dan UU Kejaksaan. Menurutnya, harmonisasi aturan-aturan tersebut, termasuk KUHAP, sangat krusial untuk menciptakan sistem hukum yang sinkron dan menghindari tumpang tindih.

Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah ini memahami keinginan publik akan pemberantasan korupsi yang efektif dan adil. Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif. "Bukan berarti kita tidak serius dalam mengejar koruptor, tapi pendekatannya harus komprehensif," ujarnya.

DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025, dan direncanakan masuk Prolegnas Prioritas 2025. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, sebelumnya menyatakan target penyelesaian tahun ini. Namun, Sudding mengingatkan pentingnya memastikan proses yang meaningful dan terukur.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer