Chapnews – Nasional – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah dasar dan menengah pertama (SD-SMP) swasta gratis akan mulai diterapkan bertahap pada tahun 2026. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, usai rapat dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Lalu menjelaskan, kesepakatan tersebut dicapai setelah adanya pembahasan anggaran yang dibutuhkan. Kemendikbudristek, menurutnya, telah menyetujui alokasi dana sekitar Rp181 triliun untuk program ini. Namun, penerapannya tidak akan langsung menyeluruh. "Program ini akan berjalan bertahap, hanya untuk beberapa sekolah terpilih," ungkap Lalu dari Lombok, NTB, Sabtu (12/7).

Sekolah mana saja yang akan mendapatkan program ini dan wilayah mana yang akan diprioritaskan masih dalam tahap kajian dan penentuan oleh Kemendikbudristek. Komisi X DPR, lanjut Lalu, akan meminta data detail terkait hal ini dalam rapat lanjutan dengan Kemendikbudristek pada Rabu (16/7) mendatang. "Kami berharap Kemendikbudristek segera memberikan data tersebut," tambahnya.
Lalu memperkirakan, program sekolah gratis hingga 9 tahun ini baru akan terealisasi secara penuh di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2027-2028. Sebelumnya, Sekjen Kemendikbudristek, Suharti, menyebutkan angka yang sedikit berbeda, yakni Rp183,4 triliun, jauh melampaui pagu indikatif kementerian yang hanya sekitar Rp33 triliun. Putusan MK sendiri mengabulkan gugatan uji materiil terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta.



