Chapnews – Nasional – Jakarta – Empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025 lalu mengumumkan rencana mogok makan. Aksi ini akan mereka lakukan hingga seluruh proses persidangan berakhir, sebagai bentuk protes keras terhadap majelis hakim yang belum merespons permohonan penangguhan penahanan mereka.
Pernyataan mengejutkan ini disampaikan oleh Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, salah satu terdakwa, usai persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat pada Senin (29/12/2025). "Kami berempat sudah bersepakat, ini adalah sikap politik kami dan akan mengawali tahun baru nanti dengan mogok makan. Ini akan berlangsung sampai persidangan kami selesai, sebagai protes atas sikap hakim yang tidak menangguhkan penahanan kami," tegas Delpedro, dikutip dari chapnews.id.

Ancaman mogok makan ini muncul setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keempat terdakwa tak kunjung mendapatkan tanggapan dari majelis hakim. Situasi ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan para terdakwa, yang merasa hak mereka untuk mendapatkan kejelasan atas permohonan tersebut diabaikan.
Keempat terdakwa ini menghadapi dakwaan serius terkait insiden demonstrasi rusuh yang terjadi pada Agustus lalu. Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa melalui unggahan informasi elektronik di media sosial Instagram, yang berisi muatan penghasutan, telah memicu kerusuhan pada 25 Agustus 2025. Dampaknya, fasilitas umum rusak, aparat keamanan terluka, kantor pemerintahan mengalami kerusakan, dan masyarakat luas merasakan ketidakamanan.
Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lainnya adalah Muzaffar Salim (pengelola akun @blokpolitikpelajar), Syahdan Husein (pengelola akun @gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (pengelola akun @aliansimahasiswamenggugat). Mereka semua didakwa berperan dalam penyebaran konten provokatif yang diduga menjadi pemicu kerusuhan.
Dalam persidangan pada Selasa (16/12/2025), jaksa mengungkapkan bahwa kepolisian menemukan sekitar 80 unggahan kolaborasi konten yang bersifat menghasut di Instagram. Konten-konten ini, disebarkan antara 24 hingga 29 Agustus 2025, bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. Para terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan alternatif lainnya mencakup Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman mogok makan ini menambah dinamika panas dalam proses peradilan yang sedang berlangsung, menyoroti ketegangan antara terdakwa dan sikap majelis hakim. Publik kini menanti bagaimana respons pengadilan terhadap aksi protes yang direncanakan ini, serta dampak yang mungkin timbul terhadap kelanjutan persidangan.



