Chapnews – Nasional – Dua warga adat Maluku yang membakar tambang pasir merah di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, segera diadili. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka, SAT dan HM, lengkap (P21) pada 16 Juni 2025. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Maluku Tengah, Fitriah Tuahuns, membenarkan hal tersebut saat ditemui di kantornya Jumat (20/6). Ia menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh Polres Maluku Tengah.
Jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN). Proses ini, kata Fitriah, akan dilakukan dalam waktu dekat, menunggu masa penahanan 21 hari selesai. Kedua tersangka dijerat pasal berbeda. SAT dijerat Pasal 160 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara, sementara HM disangkakan Pasal 187 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Penangkapan kedua warga adat ini dilakukan Polres Maluku Tengah pada Februari lalu, menyusul pembakaran fasilitas tambang pasir merah PT Waragonda. Menurut keterangan Iptu Anton Kolauw, Kasi Humas Polres Maluku Tengah saat itu (21/2), penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi. Peristiwa pembakaran bermula dari penyegelan ‘sasi’ adat oleh warga yang keberatan dengan aktivitas perusahaan tersebut. Security PT Waragonda, Jima Samalehu, menjelaskan sekitar 10-15 warga mendatangi perusahaan pada 15 Februari malam, mempertanyakan perusakan segel ‘sasi’ adat yang mereka pasang di pintu gerbang perusahaan. Kini, proses hukum terhadap kedua warga adat tersebut akan segera memasuki babak baru di pengadilan.



