Ads - After Header

Skandal! Eks Ketua PN Jaksel Jual Beli Keadilan?

Ahmad Dewatara

Skandal! Eks Ketua PN Jaksel Jual Beli Keadilan?

Chapnews – Nasional – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Andi Saputra, melontarkan tudingan keras terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Dalam persidangan yang digelar Rabu (3/12) malam, Arif disebut sebagai "makelar kasus" yang tega memperdagangkan keadilan demi keuntungan pribadi.

Andi Saputra mengungkapkan, Arif yang notabene pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjunjung tinggi etika dan integritas. PN Jakarta Selatan, sebagai salah satu pengadilan yang menjadi tolok ukur di Indonesia, seharusnya dipimpin oleh sosok yang bersih dan berdedikasi. Namun, fakta persidangan justru mengungkap hal yang sebaliknya.

 Skandal! Eks Ketua PN Jaksel Jual Beli Keadilan?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Arif dituding telah berkali-kali bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara dengan tujuan membahas pemberian uang suap. Tujuannya jelas, untuk memengaruhi putusan majelis hakim. Tindakan ini dinilai hakim Andi sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik, pedoman perilaku hakim, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, Arif juga diduga menggunakan kewenangannya sebagai pimpinan pengadilan untuk mengintervensi majelis hakim yang menangani perkara tiga korporasi terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada periode Januari-April 2022.

"Dalam rangkaian perbuatan tersebut, terdakwa Muhammad Arif Nuryanta menerima uang 2.500.000 dolar Amerika Serikat," tegas hakim Andi. Uang haram tersebut diduga berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i, para advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dana suap tersebut disalurkan melalui Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, sebelum akhirnya dibagikan kepada sejumlah pihak yang terlibat. Akibat praktik suap ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, menjatuhkan putusan lepas bagi tiga korporasi tersebut. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia dan menuntut adanya pembenahan menyeluruh.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer