Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Keuntungan yang diraup ratusan biro perjalanan haji menjadi kunci mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun!
KPK mencatat setidaknya ada 13 asosiasi dengan sekitar 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, penghitungan kerugian negara akan mempertimbangkan keuntungan yang diperoleh para biro perjalanan tersebut, beserta pihak lain yang diuntungkan dari fasilitas negara. "Konsep penghitungan kerugian keuangan negara juga akan melihat keuntungan travel dan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara," tegas Asep, Sabtu (20/9).

Modus operandi yang terungkap sungguh mencengangkan. Kuota haji khusus, yang seharusnya diperuntukkan bagi negara, diduga diperjualbelikan secara bebas, baik antar biro perjalanan maupun kepada calon jemaah. Asep menambahkan, KPK menduga adanya aliran dana dari biro perjalanan ke Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji khusus ini. "Kuota haji khusus itu diberikan kepada negara, bukan travel atau perorangan," tegasnya.
Proses penelusuran aliran dana ini membutuhkan waktu yang cukup panjang mengingat banyaknya biro perjalanan yang terlibat dan kompleksitas transaksi. Asep menekankan, KPK tak ingin gegabah menetapkan tersangka sebelum seluruh aliran dana terlacak secara detail. "Kita telusuri berapa harga jual rata-rata, karena berbeda-beda di setiap travel, tergantung supply and demand," jelasnya. Harga jual kuota haji khusus pun bervariasi, tergantung jumlah pendaftar dan ketersediaan kuota.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik dengan terungkapnya dugaan keterlibatan oknum Kementerian Agama yang menawarkan kuota haji khusus kepada Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Oknum tersebut menawarkan kuota haji khusus dengan iming-iming keberangkatan di tahun yang sama, namun dengan tambahan biaya "percepatan" yang cukup fantastis, berkisar antara US$2.400 hingga US$7.000 per kuota.
Khalid, yang awalnya terdaftar sebagai jemaah haji furoda, mengaku ditawari kuota haji khusus oleh Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru. Ia pun akhirnya memberangkatkan 122 jemaah Uhud Tour melalui kuota khusus tersebut.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor biro perjalanan, dan kantor Kementerian Agama. Berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti, telah disita. KPK bahkan menduga adanya upaya menghilangkan barang bukti di kantor Maktour Travel. Kasus ini masih terus bergulir dan menanti babak baru pengungkapan fakta.



