Chapnews – Ekonomi – Menteri BUMN, Erick Thohir, tegas menyatakan bahwa proses hukum tetap harus berjalan bagi direksi BUMN yang terlibat korupsi, terlepas dari status mereka sebagai bukan penyelenggara negara. Pernyataan ini muncul sebagai respon atas kekhawatiran potensi hilangnya kewenangan KPK untuk memproses hukum direksi BUMN pasca berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN pada 24 Februari 2025.
"Korupsi tetap korupsi. Tak ada kaitannya dengan status penyelenggara negara atau bukan," tegas Erick dalam pernyataan yang dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (5/5/2025). Menurutnya, perbedaan status hukum tak boleh menghalangi penegakan hukum atas tindak pidana korupsi.

Saat ini, Kementerian BUMN, KPK, dan Kejaksaan Agung tengah berkolaborasi membahas strategi pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Langkah konkret lainnya, Kementerian BUMN memberikan tugas baru kepada direksi BUMN untuk melakukan pengawasan dan investigasi internal.
"Kementerian BUMN kini memiliki tugas pengawasan dan investigasi. Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) terbaru akan menambah deputi BUMN dari tiga menjadi lima, salah satunya difokuskan pada pencegahan korupsi," jelas Erick. Ia mengakui sebelumnya Kementerian BUMN kurang memiliki keahlian khusus dalam hal ini.
Pernyataan Erick ini menjadi penting mengingat Pasal 9G UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Namun, bagi Erick, hal tersebut bukan penghalang untuk menindak tegas para pelaku korupsi di lingkungan BUMN.



