Chapnews – Nasional – Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko, dan empat tersangka lainnya ditahan KPK selama 20 hari. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pencairan kredit usaha fiktif yang merugikan negara hingga Rp254 miliar. Penahanan dilakukan mulai Kamis (18/9) hingga 7 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK.
Selain Jhendik, empat tersangka lainnya adalah Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis dan Operasional), Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan), Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit), dan Mohammad Ibrahim Al’asyari (Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penahanan tersebut dalam jumpa pers di Jakarta.

Kasus ini bermula dari ekspansi kredit usaha BPR Jepara Artha pada tahun 2021 yang dilakukan Jhendik. Pemberian kredit dengan sistem sindikasi kepada dua grup debitur secara signifikan meningkatkan outstanding kredit hingga sekitar Rp130 miliar melalui 26 debitur afiliasi. Namun, kredit tersebut mengalami gagal bayar massal, mengakibatkan kerugian dan penurunan kinerja BPR Jepara Artha.
Untuk menutupi kerugian tersebut, Jhendik diduga bersekongkol dengan Mohammad Ibrahim Al’asyari untuk mencairkan kredit fiktif. Dana tersebut sebagian digunakan untuk membayar angsuran kredit macet dan sebagian lagi untuk kepentingan Mohammad Ibrahim Al’asyari. Sebagai kompensasi, Jhendik menjanjikan penyerahan agunan kredit yang telah dilunasi dengan dana kredit fiktif tersebut.
BPR Jepara Artha sendiri merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Jepara yang telah menerima penyertaan modal Rp24 miliar dan memberikan dividen kumulatif Rp46 miliar hingga tahun 2024. Kasus ini menjadi sorotan karena merugikan keuangan daerah dan menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan BUMD. KPK akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.



