Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Skandal Kredit LPEI: Tersangka Berjatuhan! - ChapNews

Ads - After Header

Skandal Kredit LPEI: Tersangka Berjatuhan!

Ahmad Dewatara

Skandal Kredit LPEI: Tersangka Berjatuhan!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Sakti Mait Jaya Langkit (PT SMJL). Para tersangka berasal dari internal LPEI dan PT SMJL. "LPEI memberikan pinjaman ke beberapa perusahaan eksportir. Dari pihak LPEI ada (tersangka), dari pihak perusahaan juga ada (tersangka), salah satunya SMJL," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Asep enggan merinci jumlah dan identitas tersangka. Ia hanya menjelaskan bahwa saat ini terdapat 11 kasus pemberian kredit dari LPEI yang tengah dalam tahap penyidikan. "SMJL, saya agak lupa, harus dicek lagi," tambahnya. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menyita sebuah mobil Alphard tahun 2023 atas nama perusahaan milik salah satu tersangka. Menariknya, mobil tersebut berada dalam penguasaan seorang anggota DPR RI saat penyitaan dilakukan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan KPK akan menyelidiki lebih lanjut kepemilikan mobil tersebut.

Skandal Kredit LPEI: Tersangka Berjatuhan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sekti Kristiawan, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Bisnis Syariah LPEI, pada 23 Mei 2025 di Polresta Sleman. KPK juga baru saja menerima pelimpahan perkara dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian fasilitas kredit LPEI kepada tiga debitur lain yang belum diungkap identitasnya.

Kasus serupa juga tengah diproses KPK, yaitu pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy (PE), yang telah menetapkan lima tersangka: Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana LPEI), Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE). Kerugian negara dalam kasus PT PE ditaksir mencapai US$18.070.000 dan Rp549.144.535.027. KPK menduga terjadi benturan kepentingan dan manipulasi dokumen dalam kasus ini.

Selain itu, KPK masih menyelidiki 10 kasus pemberian fasilitas kredit LPEI lainnya, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi era Presiden Jokowi, Arif Budimanta. Kasus-kasus ini menandakan skandal besar yang melibatkan banyak pihak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat signifikan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer