Chapnews – Nasional – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi serta suap terkait izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun di Konawe Utara. Desakan ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan KPK menghentikan penanganan kasus yang telah memiliki tersangka. "Kami sangat menyesalkan penghentian kasus dugaan korupsi ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, padahal telah menetapkan tersangka," ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/12). MAKI berharap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung dapat memberikan perhatian serius dan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. Laporan MAKI kepada Kejaksaan Agung tercatat dengan nomor perihal: 1220/MAKI-JAMPIDSUS/XII/2025.

Berdasarkan temuan MAKI, dugaan korupsi ini melibatkan penerbitan izin pertambangan pada tahap eksplorasi, eksploitasi, hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi. Izin-izin tersebut diberikan kepada 17 perusahaan pertambangan nikel pada tahun 2017 oleh Aswad Sulaiman saat menjabat Bupati Konawe Utara. Modus dugaan korupsi adalah percepatan pemberian izin, di mana Aswad disebut mampu menerbitkan izin untuk 17 perusahaan tersebut hanya dalam satu hari.
"Atas upaya percepatan pemberian izin tersebut, Bupati Aswad Sulaiman diduga menerima suap atau gratifikasi senilai Rp13 miliar. Akibat pemberian izin yang melawan hukum ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp2,7 triliun," terang Boyamin.
Menanggapi desakan ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penerbitan SP3 dalam kasus nikel Konawe Utara bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Menurut Budi, tidak ditemukan cukup bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, terutama terkait penghitungan kerugian keuangan negara (Pasal 2-Pasal 3). Selain itu, kasus dugaan suap juga dianggap telah kedaluwarsa mengingat tempus perkaranya sudah sejak tahun 2009.
"Pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait, karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum," kata Budi saat dikonfirmasi oleh chapnews.id. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut selaras dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, seperti kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Namun, Budi tidak memberikan penjelasan mengenai alasan mengapa KPK tidak membawa kasus dugaan suap tersebut ke pengadilan pada tahun-tahun sebelumnya sebelum memasuki masa kedaluwarsa. Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017. Saat itu, Aswad diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan nikel akibat perizinan yang melawan hukum. Aswad, yang menjabat bupati pada periode 2007-2009 dan 2011-2016, menerbitkan berbagai izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha produksi operasi produksi kepada sejumlah perusahaan mulai 2007 hingga 2014. Selain potensi kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel antara tahun 2007-2009.



