Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan yang membuat biaya sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) membengkak drastis. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers Jumat (22/8), menyatakan biaya sertifikasi K3 yang harus ditanggung pekerja mencapai Rp6 juta. Angka ini, menurutnya, 20 kali lipat lebih tinggi dari tarif resmi yang hanya Rp275 ribu.
"Fakta di lapangan menunjukkan para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000," tegas Setyo. Ia menambahkan, peningkatan biaya ini akibat praktik pemerasan yang dilakukan dengan cara memperlambat, mempersulit, bahkan menolak permohonan sertifikasi K3 bagi mereka yang tak mau membayar lebih. "Biaya sebesar Rp6.000.000,- bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan (UMR) pekerja dan buruh kita," tambahnya.

Modus pemerasan ini, lanjut Setyo, memanfaatkan kebutuhan sertifikasi K3 bagi tenaga kerja di bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu. "Pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan personel K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi K3," jelasnya.
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang membongkar kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setyo mengungkapkan, praktik pemerasan diduga telah berlangsung lama. "Dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya, sejak tahun 2019 hingga saat ini," katanya.
Sebanyak 11 tersangka, termasuk Noel Ebenezer, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam OTT pada Rabu dan Kamis (20-21 Agustus 2025), KPK mengamankan 14 orang, namun tiga di antaranya dilepas karena tidak terkait kasus ini. Sebagai barang bukti, KPK menyita uang miliaran rupiah, 15 mobil, dan 7 sepeda motor. Kendaraan tersebut sempat dipamerkan di Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini pun menjadi sorotan tajam publik, karena dampaknya yang sangat merugikan pekerja dan buruh di Indonesia.



