Ads - After Header

Skandal Noel Ebenezer: KPK Bidik TPPU!

Ahmad Dewatara

Skandal Noel Ebenezer: KPK Bidik TPPU!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, dan sepuluh tersangka lainnya. Langkah ini diambil setelah KPK menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai dan puluhan kendaraan roda empat dan dua.

"Ke depan, jika uang yang diduga berasal dari hasil korupsi ini dipindahkan, diubah bentuknya, dan memenuhi kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor, maka penerapan TPPU bisa menjadi opsi," jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (24/8).

Skandal Noel Ebenezer: KPK Bidik TPPU!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Asep menjelaskan alasan KPK menjerat Noel dan kawan-kawan dengan sangkaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi, bukan suap. Hal ini dikarenakan batasan waktu 1×24 jam dalam KUHAP untuk menentukan status hukum para tersangka. Modus operandi para tersangka, menurut Asep, adalah mempersulit pengurusan sertifikasi K3 meskipun persyaratan sudah lengkap, dengan meminta sejumlah uang tambahan.

"Ini akan salah jika kita terapkan pasal suap, karena para pemohon sudah melengkapi dokumen. Penerapan pasal suap akan berdampak negatif pada penegakan hukum dan membuat para korban pemerasan takut melapor," tegas Asep.

KPK menduga Noel menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 dan satu unit motor Ducati. Dugaan pemerasan ini melibatkan 10 tersangka lain dan telah berlangsung sejak 2019. Salah satu otak kejahatan, Irvian Bobby Mahendro (IBM), diduga menerima Rp69 miliar. Modus yang digunakan adalah membebankan biaya lebih tinggi dari ketentuan resmi untuk penerbitan sertifikat K3, yakni Rp6 juta, padahal biaya resmi hanya Rp275 ribu.

Noel dan 10 tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini masih terus bergulir dan KPK tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer