Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman sejumlah pejabat pajak pada Senin (17/11), terkait dugaan korupsi dalam pembayaran pajak periode 2016-2020. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus yang melibatkan pengurangan kewajiban pembayaran pajak, baik untuk perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan hukum tersebut. "Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020," ungkapnya kepada chapnews.id.

Kasus ini diduga melibatkan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengurangi kewajiban pembayaran pajak. Namun, Anang belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi lengkap kasus tersebut.
Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tim penyidik tengah berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di sektor perpajakan.



