Chapnews – Nasional – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, melontarkan kritik keras terhadap keputusan lembaga antirasuah yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Menurut Laode, kasus dengan potensi kerugian negara triliunan rupiah ini memiliki bukti yang lebih dari cukup dan tidak layak di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
"Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar," tegas Laode pada Minggu (28/12), seperti dilaporkan Antara. Ia menyoroti besarnya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan nikel akibat pemberian izin yang disinyalir melanggar hukum.

Lebih lanjut, Laode mengungkapkan bahwa saat Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017, KPK di bawah kepemimpinannya telah mengantongi bukti permulaan yang kuat terkait dugaan suap. "Ketika ditetapkan tersangka, sudah cukup bukti suapnya," ujarnya. Bahkan, kala itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedang dalam proses menghitung jumlah pasti kerugian keuangan negara.
Melihat kondisi tersebut, Laode merasa janggal dengan alasan KPK saat ini yang justru menghentikan penyidikan kasus ini dengan dalih kurangnya bukti. Ia menambahkan, jika BPK RI pada akhirnya enggan atau kesulitan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negara, KPK seharusnya bisa tetap melanjutkan penyidikan pada aspek dugaan suap yang dilakukan Aswad Sulaiman.
Latar Belakang Kasus dan Tuduhan KPK Sebelumnya
Aswad Sulaiman, yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati periode 2011-2016, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 4 Oktober 2017. Ia diduga terlibat dalam penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara antara tahun 2007 hingga 2014.
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, dalam jumpa pers 3 Oktober 2017, menyebutkan bahwa indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya mencapai Rp2,7 triliun. Angka ini berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh dari perizinan yang melawan hukum. Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel selama periode 2007-2009.
Atas dugaan tersebut, Aswad dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konawe Utara sendiri dikenal sebagai wilayah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, dengan sejumlah perusahaan yang mengeruk nikel di sana, seperti PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), dan lainnya.
Alasan KPK Menghentikan Penyidikan
Pada 14 September 2023, KPK sempat berencana menahan Aswad Sulaiman, namun batal karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit. Akhirnya, pada 26 Desember 2023, KPK mengumumkan penghentian penyidikan kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penerbitan SP3 dalam kasus Aswad didasari oleh tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti. "Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal-3 nya yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Budi juga menambahkan bahwa faktor tempus perkara yang sudah sejak 2009 turut menjadi pertimbangan, terutama berkaitan dengan daluwarsa pasal suapnya. Ia menekankan bahwa SP3 ini dilakukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait, sesuai dengan norma-norma hukum.
Meskipun demikian, KPK menyatakan tetap membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi baru mengenai kasus tersebut. "Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," pungkas Budi.



