Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan delapan tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Pengungkapan ini menambah daftar panjang aktor yang terlibat dalam kasus yang telah mengguncang dunia perbankan nasional tersebut. Siapa saja mereka dan apa peran masing-masing? chapnews.id merangkumnya untuk Anda.
Allan Moran Severino (AMS), Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, menjadi sorotan sebagai penanggung jawab keuangan perusahaan. Ia diduga terlibat dalam penandatanganan permohonan kredit di Bank DKI dan memproses pencairan kredit dengan menggunakan invoice fiktif. Lebih mengejutkan lagi, dana kredit tersebut diduga digunakan untuk melunasi hutang Medium Term Note (MTN), bukan untuk modal kerja seperti yang diajukan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers Selasa (22/7) dini hari.

Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan PT Bank DKI (2019-2022), juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai pejabat pemegang kewenangan memutus kredit, Babay diduga mengabaikan kewajiban MTN PT Sritex di BRI yang akan jatuh tempo. Ia juga dinilai tidak melakukan penelitian terhadap pemberian kredit sesuai norma perbankan dan ketentuan bank, bahkan memberikan kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan, meskipun PT Sritex bukan debitur prima.
Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015-2021), turut terseret. Dengan peran serupa Babay, Pramono juga diduga mengabaikan kewajiban MTN PT Sritex dan tidak melakukan penelitian sesuai standar perbankan. Ia juga memberikan kredit dengan jaminan yang tidak memadai.
Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama PT Bank BJB (2019-Maret 2025), menjadi tersangka karena perannya dalam Komite Kredit yang menyetujui penambahan plafon kredit Rp350 miliar kepada PT Sritex. Hal ini terjadi meskipun Yuddy mengetahui adanya ketidaksesuaian laporan keuangan PT Sritex dan kewajiban MTN yang akan jatuh tempo.
Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis Bank BJB (2019-2023), diduga lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit. Benny tidak melakukan evaluasi terhadap keakuratan laporan keuangan PT Sritex dan hanya mengandalkan pemaparan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, meskipun mengetahui penurunan produksi, ekspor, dan peningkatan kewajiban PT Sritex.
Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng (2014-2023), dan Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017-2020), keduanya diduga tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Pembiayaan, serta menyetujui kredit kepada PT Sritex meskipun mengetahui risiko tinggi karena kewajiban perusahaan melebihi aset. Keduanya juga diduga tidak memverifikasi laporan keuangan PT Sritex secara langsung.
Terakhir, Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018-2020), diduga tidak memastikan kegiatan operasional bank sesuai manajemen risiko dan menandatangani usulan kredit tanpa verifikasi laporan keuangan PT Sritex.
Kasus ini menjadi bukti kompleksitas kejahatan perbankan dan pentingnya pengawasan yang ketat. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.



