Chapnews – Nasional – Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penipuan berskala besar yang dilakukan oleh Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita. Modus operandi ‘gali lubang tutup lubang’ yang diterapkan WO ini telah menyebabkan kerugian fantastis mencapai Rp11,5 miliar bagi ratusan calon pengantin dan vendor. Dua individu, Ayu Puspita sebagai pemilik WO dan seorang marketing berinisial DHP, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penipuan serta penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers pada Sabtu (13/12), menjelaskan bahwa WO Ayu Puspita telah beroperasi sejak tahun 2016, meskipun baru mengantongi status badan hukum pada tahun 2024. Untuk menarik minat calon korban, WO ini gencar menawarkan berbagai promo menggiurkan. Mulai dari fasilitas pernikahan mewah di lokasi-lokasi fantastis hingga paket bulan madu eksklusif ke destinasi populer seperti Bali, semuanya ditawarkan dengan harga yang sangat kompetitif.

"Dari paket yang murah tersebut, itu ada fasilitas lain yang ditawarkan. Misalkan tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis. Kemudian ada paket liburan ke tempat-tempat yang ditawarkan oleh para tersangka," terang Kombes Iman, seperti dilansir chapnews.id. Ia menambahkan, "Sehingga itu menarik para korban untuk menggunakan jasa dari para tersangka."
Namun, di balik janji-janji manis dan penawaran yang sulit ditolak tersebut, tersembunyi skema penipuan terencana. Ayu Puspita menggunakan dana pembayaran dari klien-klien baru untuk menutupi biaya operasional dan acara klien-klien sebelumnya. Praktik ‘gali lubang tutup lubang’ ini berjalan cukup lama hingga akhirnya tidak dapat dipertahankan lagi, mengakibatkan akumulasi kerugian yang masif.
Lebih lanjut, hasil penyidikan kepolisian mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Sebagian besar uang hasil penipuan tersebut tidak hanya dialokasikan untuk menutupi biaya operasional bisnis yang seret. Ayu Puspita juga terbukti menggunakan dana milik para korban untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai perjalanan mewah ke luar negeri dan membayar cicilan rumahnya.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima total 207 laporan dan pengaduan terkait kasus ini. Angka tersebut mencakup delapan laporan polisi resmi dan 199 pengaduan dari berbagai pihak, mulai dari calon pengantin yang impian pernikahannya hancur hingga vendor yang tidak menerima pembayaran atas jasanya. Total kerugian finansial yang diderita para korban diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar.
Kedua tersangka, Ayu Puspita dan DHP, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana yang serius. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih cermat dalam memilih penyedia jasa, terutama untuk momen penting seperti pernikahan.



