Chapnews – Ekonomi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan aturan penting terkait jam kerja maksimal bagi para pengemudi angkutan logistik, yakni delapan jam sehari. Penegasan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja di sektor transportasi yang vital ini.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyoroti bahwa pengaturan jam kerja menjadi fokus utama pemerintah. Pasalnya, banyak pengemudi yang harus menempuh perjalanan jarak jauh, sehingga rentan mengalami kelelahan yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

"Sesuai aturan, jam kerja maksimum adalah 8 jam. Untuk trayek yang jauh melebihi itu, kami akan mengimbau dan mewajibkan perusahaan untuk menggunakan dua sopir," ujar Wamenaker di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Pemerintah, lanjutnya, mendorong perusahaan transportasi untuk menerapkan sistem kerja bergantian dengan menyiapkan dua pengemudi untuk setiap perjalanan jarak jauh. Hal ini diharapkan dapat menjaga operasional logistik tetap aman dan efisien.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat disiplin keselamatan transportasi nasional. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja di sektor logistik, yang memiliki peran penting dalam rantai distribusi nasional. Dengan jam kerja yang teratur dan tidak berlebihan, diharapkan para sopir dapat bekerja dengan lebih fokus dan aman, sehingga mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan efisiensi dalam pengiriman barang.



