Chapnews – Nasional – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang menyebabkan tewasnya ojol Affan Kurniawan, digelar hari ini, Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmat diduga melanggar kode etik berat, ungkap Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers Senin (1/9/2025). Sidang etik ini fokus pada Bripka Rohmat, sementara lima anggota lainnya yang diduga melakukan pelanggaran sedang akan disidang berikutnya. Kelima anggota tersebut adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan sanksi tersebut dijatuhkan karena Cosmas dinilai tidak profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa yang mengakibatkan tewasnya Affan Kurniawan. Majelis sidang menghadirkan enam saksi yang berada di dalam rantis saat kejadian, termasuk Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB. Ketidakprofesionalan Cosmas dalam penanganan aksi unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa, menjadi poin utama dalam sidang tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya profesionalisme anggota kepolisian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.




