Chapnews – Ekonomi – Pemerintah gencar memburu potensi pajak baru demi mencapai target penerimaan negara di anggaran 2026. Langkah terbaru yang mengejutkan publik: memanfaatkan media sosial dan data analitik untuk memburu wajib pajak nakal. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Berikut lima fakta kunci strategi agresif Sri Mulyani ini:
-
Administratif dan Terukur: Penggunaan media sosial dan data analitik bukanlah langkah dadakan. Strategi ini merupakan bagian terintegrasi dari kebijakan administratif pemerintah, tertuang jelas dalam rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara. Tujuannya jelas: penerimaan negara yang optimal, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
-
Medsos Jadi Mata-mata Pajak: Era digital dimanfaatkan secara maksimal. Pemerintah akan memaksimalkan pemanfaatan data dari media sosial untuk mendeteksi potensi penghasilan wajib pajak yang belum dilaporkan. Ini menjadi senjata baru dalam upaya optimalisasi penerimaan negara.
-
Marketplace Ikut Bertanggung Jawab: Bukan hanya individu, marketplace online juga akan berperan penting dalam pungutan pajak. Pemerintah akan memperketat pengawasan transaksi online dan memastikan kepatuhan marketplace dalam memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi yang terjadi di platform mereka.
-
Data Analitik sebagai Pedang Tajam: Data analitik berperan krusial dalam mengidentifikasi pola dan tren transaksi yang mencurigakan. Dengan teknologi canggih, pemerintah dapat mendeteksi potensi penghindaran pajak dengan lebih akurat dan efektif.
-
Target Triliunan Rupiah: Meskipun angka pastinya belum diumumkan, strategi ini diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan negara dalam jumlah signifikan, mencapai triliunan rupiah. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak di tahun 2026.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara secara transparan dan akuntabel. Namun, perlu juga diperhatikan aspek privasi data dan perlindungan hak-hak wajib pajak agar penerapan strategi ini berjalan seimbang dan tidak menimbulkan polemik.



