Chapnews – Nasional – Kabar gembira bagi guru sekolah swasta dan madrasah di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberikan subsidi dana pendidikan. Hal ini terungkap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan di DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/8). Dalam rapat tersebut, dibahas pula skema dana hibah untuk subsidi tenaga pendidik di sekolah swasta, termasuk madrasah.
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki, menyatakan bahwa hibah akan diprioritaskan untuk tenaga pendidik. Pengawasan penyaluran dana hibah ini, lanjut Subki, akan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Lembaga pendidikan yang menerima hibah diwajibkan melaporkan secara berkala kepada dinas terkait. "Evaluasi akan dilakukan minimal setahun sekali untuk memantau penggunaan dana," tegas Subki.

Saat ini, Pansus bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta tengah fokus membahas pasal demi pasal dalam Raperda tersebut, dengan tujuan mengakomodasi permasalahan yang ada di lapangan. Salah satu fokus utama adalah peningkatan mutu pendidikan di Jakarta. Subki menambahkan, upaya peningkatan mutu pendidikan meliputi pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan. "Pelatihan yang diselenggarakan Pemda DKI Jakarta diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta," tutupnya. Semoga rencana ini segera terealisasi dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di Jakarta.



