Chapnews – Ekonomi – Pemerintah mengambil langkah cepat merespons bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera dengan melonggarkan aturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Masyarakat di wilayah terdampak kini dibebaskan dari kewajiban menggunakan barcode saat membeli BBM. Kebijakan ini berlaku hingga situasi pascabencana dinyatakan stabil dan aktivitas warga kembali normal.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, relaksasi aturan ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang tengah kesulitan. "Tadi pagi kami sudah mengeluarkan relaksasi aturan bahwa untuk orang publik, masyarakat membeli BBM di SPBU tidak perlu memakai barcode. Jadi sudah bebas, baik di Sumatera Utara, maupun di Sumatera Barat, maupun di Aceh," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Bahlil meyakinkan bahwa pemerintah tengah berupaya keras memulihkan akses listrik, BBM, dan LPG di wilayah terdampak. Meskipun stok BBM dan LPG di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh mencukupi, distribusi terhambat akibat kerusakan infrastruktur jalan. Kementerian ESDM bersama PT Pertamina (Persero) mengambil inisiatif mengalihkan jalur distribusi melalui laut dan udara untuk mengatasi kendala ini.
"Mobilisasinya untuk ke daerah-daerah yang bisa dijangkau karena jalan putus, jembatan putus, ini yang menjadi persoalan yang kita hadapi bersama. Tapi sekarang kita pakai cara, ada beberapa yang pakai pesawat, ada beberapa juga yang pakai rakit. Kayak di Aceh, di Bireuen itu kita rakit. Untuk muat, naik," jelasnya, menggambarkan upaya keras yang dilakukan untuk memastikan pasokan energi tetap sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.



