Chapnews – Ekonomi – Maraknya tambang ilegal di Indonesia, khususnya penyelundupan dan pelanggaran regulasi, mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan distribusi komoditas. Langkah strategis ini diambil untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar lebih legal, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sebagai upaya percepatan perbaikan tata kelola, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung menginisiasi penandatanganan pakta integritas. Pihak-pihak yang terlibat dalam penandatanganan ini antara lain PT Timah Tbk, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tanjung Pandan, Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional II Tanjung Pandan, dan Kejaksaan Negeri Belitung.

Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, menilai penandatanganan pakta integritas sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan timah. "Kolaborasi ini merupakan wujud nyata integritas dan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem logistik dan pengiriman mineral timah yang lebih tertib, efisien, akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan negara," tegasnya pada Jumat (27/6/2025).
PT Timah, sebagai BUMN di sektor strategis, memiliki tanggung jawab besar, tak hanya menciptakan nilai bagi perusahaan dan pemegang saham, tetapi juga berkontribusi optimal bagi negara dan daerah, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam. "Sinergi ini diharapkan berdampak positif, meningkatkan penerimaan negara dan mendorong praktik pertambangan yang lebih berkelanjutan, legal, dan berpihak pada rakyat," tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menyatakan bahwa pakta integritas merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan pengawasan komoditas timah di Pulau Belitung guna mencegah kerugian negara. Inisiatif ini dipicu maraknya pengiriman timah tanpa dokumen lengkap. "Kami melibatkan PT Timah sebagai pemegang IUP di Belitung untuk menertibkan hal ini. Sangat disayangkan jika pendapatan negara yang seharusnya kembali ke masyarakat justru hilang," ujarnya.
Kejaksaan RI terus berupaya memperbaiki tata kelola timah pasca kasus korupsi di PT Timah. Hasil investigasi tim intelijen maritim Kejaksaan Agung menemukan aktivitas pengiriman timah dari Pulau Belitung yang merugikan negara. "Investigasi menemukan pengiriman timah yang marak pada akhir pekan, hingga 2-3 kali pengiriman dalam sehari. Kami mencatat manifest bersama KSOP dan Dishub untuk menganalisis dan mengumpulkan data," jelas Bagus. Data manifest dari masing-masing pelabuhan menjadi bukti kuat dalam upaya pengawasan ini.



