Chapnews – Nasional – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru saja menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan setiap Rukun Tetangga (RT) di Jakarta memiliki minimal satu Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Langkah ini diambil sebagai respon atas kebakaran besar di Kapuk Muara yang menghanguskan hampir 480 rumah dan mengungsikan 3.200 jiwa. Pramono berharap, target satu APAR per RT dapat tercapai pada bulan Agustus mendatang.
"Saya baru saja menandatangani Pergub tentang APAR. Mudah-mudahan di bulan Agustus ini setiap RT punya satu APAR. Jadi, kalau ada kejadian seperti ini, bisa cepat ditangani," tegas Pramono saat mengunjungi lokasi pengungsian kebakaran Kapuk Muara, Minggu (8/6).

Meskipun mengakui satu APAR per RT mungkin tak cukup untuk mencegah kebakaran besar di daerah padat penduduk seperti Kapuk Muara, Pramono menekankan pentingnya langkah ini sebagai upaya pencegahan, terutama di kawasan permukiman yang tidak terlalu padat. Ia menyoroti kecepatan rambat api di Kapuk Muara yang disebabkan oleh mayoritas bangunan semi permanen.
"Karena ini daerah padat penduduk, begitu kebakaran, merambatnya cepat sekali. Hampir 480 rumah yang terkena dampaknya cukup signifikan," ujarnya. Namun, Pramono merasa lega karena kebakaran dahsyat ini tidak menimbulkan korban jiwa. "Buat saya pribadi, bukan bersyukur, tetapi yang menjadi catatan baik adalah tidak ada korban sama sekali," tuturnya.
Pramono juga menginstruksikan jajaran pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bergerak cepat memberikan bantuan dan pelayanan kepada para korban kebakaran. Kejadian ini menjadi momentum penting bagi Pemprov DKI untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran di masa mendatang.


