Ads - After Header

Tarif AS Bikin Geram! DPR Desak Pemerintah Bergerak Cepat

Ahmad Dewatara

Tarif AS Bikin Geram! DPR Desak Pemerintah Bergerak Cepat

Chapnews – Nasional – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah diplomasi dan strategi perdagangan yang efektif menanggapi kebijakan tarif tinggi Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia. Presiden AS, Donald Trump, dalam surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, menegaskan tarif 32 persen untuk barang Indonesia yang masuk pasar AS mulai 1 Agustus 2025, melanjutkan kebijakan serupa yang diumumkan April lalu. Said, dalam keterangannya Rabu (9/7), menyatakan tak ada pilihan lain selain kembali bernegosiasi dengan pemerintah AS.

Ia menekankan perlunya tawaran konkret dalam perundingan mendatang. Salah satu solusi yang diusulkan adalah membuka peluang bagi perusahaan Indonesia untuk melakukan aktivitas manufaktur di AS. Langkah ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran AS terkait defisit perdagangan bilateral. "Neraca dagang Indonesia dengan AS surplus 6,42 miliar dollar AS atau sekitar Rp 104,9 triliun," ujar Said, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS).

Tarif AS Bikin Geram! DPR Desak Pemerintah Bergerak Cepat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Indonesia, menurut Said, menghadapi tarif lebih tinggi dibanding negara Asia lainnya. Malaysia, Jepang, dan Korea Selatan hanya dikenai tarif 24 persen, sementara Thailand bahkan 36 persen. Trump beralasan, kekurangan perusahaan manufaktur Indonesia di AS menjadi penyebab kebijakan tarif tinggi tersebut. Situasi ini membutuhkan respon cepat dan terukur dari pemerintah untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer