Chapnews – Ekonomi – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan telah menandatangani surat yang berisi pengenaan tarif impor tinggi kepada 12 negara. Surat tersebut akan dikirimkan pada Senin, 7 Juli 2025. Ke-12 negara tersebut hanya diberi dua pilihan: menerima atau menolak kebijakan baru ini. Identitas negara-negara yang akan dikenai tarif tinggi masih dirahasiakan dan akan diumumkan Trump pada hari Senin.
Sebelumnya, pada April 2025, Trump mengumumkan tarif dasar 10 persen dan tambahan untuk sebagian besar negara, beberapa di antaranya mencapai 50 persen. Namun, semua tarif kecuali tarif dasar 10 persen ditangguhkan selama 90 hari untuk membuka ruang negosiasi. Periode tersebut berakhir pada 9 Juli 2025. Mengejutkan, Trump menyatakan Jumat lalu bahwa tarif bisa mencapai 70 persen, dan sebagian besar akan berlaku efektif 1 Agustus 2025.

"Saya telah menandatangani beberapa surat dan akan dikirim pada hari Senin, mungkin dua belas," ujar Trump kepada Reuters, tanpa merinci negara mana saja yang akan terkena dampak kebijakan ini. Ia hanya menambahkan, "Jumlah uang yang berbeda, jumlah tarif yang berbeda." Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran bagi negara-negara yang berpotensi terkena dampak kebijakan proteksionis Trump ini, termasuk Indonesia. Ancaman kenaikan tarif impor hingga 70 persen berpotensi mengganggu perdagangan internasional dan menimbulkan ketidakpastian ekonomi global. Publik menantikan pengumuman resmi dari Trump untuk mengetahui negara-negara yang akan terkena dampak dan besarnya tarif yang akan diterapkan.



