Chapnews – Nasional – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara khusus mengenai ojek online (ojol). Perpres ini diharapkan menjadi solusi komprehensif terkait tarif, perlindungan, hingga kesejahteraan para pengemudi ojol.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah intensif berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait penyusunan Perpres ini. "Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol, ya," ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jumat (24/10), seperti dilansir chapnews.id.

Pemerintah, lanjut Prasetyo, juga melibatkan perusahaan aplikasi atau aplikator dan para pengemudi ojol dalam proses penyusunan Perpres. Tujuannya adalah agar aturan yang dihasilkan benar-benar relevan dan dapat diterima oleh semua pihak. Pemerintah berupaya mencari jalan keluar terbaik untuk kepentingan bersama.
"Makanya dari draft itu, kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," tuturnya. Pemilihan Perpres sebagai bentuk regulasi juga didasari pertimbangan efisiensi agar aturan dapat segera diterapkan.
Prasetyo berharap Perpres tentang Ojol ini dapat diselesaikan pada tahun 2025. "Mungkin Perpres. Biar lebih cepat. Secepatnya, secepat. Mungkin (tahun ini), sangat mungkin, (karena) ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi, secara umum kan sudah hampir semua," ujarnya. Dengan adanya Perpres ini, diharapkan ekosistem ojol di Indonesia menjadi lebih adil dan berkelanjutan.



