Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira sekaligus sedikit mencemaskan bagi pengguna ojek online. Tarif ojek online dikabarkan akan naik sebesar 8-15 persen. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Kemenhub), Aan Suhanan, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Aan Suhanan menyatakan bahwa kajian terkait penyesuaian tarif ojek online, khususnya roda dua, telah memasuki tahap final. Keputusan resmi mengenai kenaikan tarif ini pun akan diumumkan dalam waktu dekat. "Untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan," tegasnya.

Besaran kenaikan tarif bervariasi, bergantung pada zona masing-masing pengguna. "Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan. Ada bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari tiga zona yang kita tetapkan," jelas Aan. Meskipun demikian, pihak Kemenhub belum secara spesifik mengumumkan kapan tepatnya kenaikan tarif ini akan berlaku. Informasi lebih lanjut terkait tanggal implementasi kenaikan tarif diharapkan akan segera diumumkan. Publik pun kini menunggu kepastian waktu berlakunya kebijakan baru ini.



