Chapnews – Ekonomi – Sosok Natalius Pigai, yang disebut-sebut sebagai Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), kembali mencuri perhatian publik. Bukan hanya karena pandangan-pandangannya yang kerap vokal, namun kali ini ia menjadi sorotan atas sikap tegasnya menolak segala bentuk parsel, baik untuk perayaan Hari Raya Natal, Tahun Baru, maupun hari ulang tahun. Di tengah komitmennya menjaga integritas pemerintahan, publik pun bertanya-tanya, seberapa besar sebenarnya harta kekayaan pejabat yang mengedepankan prinsip bersih ini?
Dalam keterangannya, Natalius Pigai secara gamblang menyatakan penolakannya terhadap pemberian parsel tersebut. "Saya menegaskan bahwa saya menolak setiap bentuk pemberian parsel tersebut sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga pelayanan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berwibawa," ujarnya, seperti dilansir chapnews.id. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa langkah ini krusial demi menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap institusi yang terkait dengan Hak Asasi Manusia di Republik Indonesia. "Kita perlu bersama-sama memastikan bahwa seluruh pelayanan publik diselenggarakan secara bersih dan berintegritas," tegas Pigai, menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai seorang pejabat negara, Natalius Pigai tentu memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan pada 23 Januari 2025, Natalius Pigai tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp4.769.000.000 atau sekitar Rp4,7 miliar. Angka ini menjadi cerminan dari aset yang dimilikinya, sekaligus menunjukkan transparansi finansial seorang pejabat publik di mata masyarakat.



