Ads - After Header

Terkuak! Mengapa Polisi Aktif Akan Pimpin Kementerian?

Ahmad Dewatara

Terkuak! Mengapa Polisi Aktif Akan Pimpin Kementerian?

Chapnews – Nasional – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, baru-baru ini menjelaskan secara gamblang alasan di balik langkah pemerintah untuk merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di posisi-posisi sipil. Menurut Yusril, inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap cakupan yang terbatas jika pengaturan hanya mengandalkan Peraturan Kapolri (Perpol) semata.

Polemik seputar penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil mencuat setelah Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan. Aturan yang diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember itu, sontak menjadi sorotan publik lantaran membuka peluang bagi anggota polisi aktif untuk menduduki 17 posisi di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Terkuak! Mengapa Polisi Aktif Akan Pimpin Kementerian?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (20/12), Yusril menegaskan bahwa Perpol memiliki batasan yurisdiksi yang hanya mencakup internal institusi Polri. "Jika hanya diatur melalui Peraturan Kapolri, cakupannya tentu terbatas pada lingkup internal Polri saja. Namun, karena isu ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga serta merupakan implementasi dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Kepolisian, maka regulasinya harus berbentuk Peraturan Pemerintah," jelas Yusril.

Ia melanjutkan, penyusunan PP ini merupakan amanat dari UU Polri dan UU ASN yang memerlukan payung hukum lebih kuat dan komprehensif. "Untuk mencari solusi atas persoalan ini, dengan persetujuan langsung dari Bapak Presiden, akan dirumuskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Ini penting agar regulasi tersebut dapat melingkupi dan berlaku bagi semua instansi, kementerian, dan lembaga yang relevan," imbuh Yusril, menekankan pentingnya cakupan yang luas.

Berdasarkan Pasal 3 Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang memicu perdebatan, penempatan anggota Polri aktif dapat dilakukan di berbagai entitas, termasuk kementerian, lembaga, badan, komisi, bahkan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia. Secara spesifik, daftar 17 institusi yang disebutkan meliputi: Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional; Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Badan Narkotika Nasional (BNN); Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer