Chapnews – Nasional – Perkembangan signifikan dalam kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali mencuat. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berhasil mengidentifikasi setidaknya 16 individu yang diduga terlibat langsung, mengindikasikan adanya jaringan pelaku yang lebih luas. Di sisi lain, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) telah mengumumkan penetapan empat prajurit sebagai tersangka dalam insiden yang sama.
Airlangga Julio, kuasa hukum Andrie Yunus, dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, pada Selasa (31/3), memaparkan bahwa identifikasi 16 pelaku ini bukan hanya sebatas jumlah, melainkan juga mencakup peran spesifik masing-masing saat insiden terjadi. "Ini belum termasuk di luar daripada 16 orang itu, misalnya tidak tertangkap oleh pantauan kami, belum termasuk pertanggungjawaban komando," tegas Airlangga. Ia menambahkan, temuan ini mengisyaratkan adanya jaringan yang lebih kompleks, melibatkan pihak-pihak yang mungkin berperan dalam penyediaan air keras, fasilitas pendukung, hingga struktur komando di balik serangan tersebut.

Yang tak kalah penting, investigasi awal TAUD juga menemukan indikasi kuat keterlibatan unsur sipil di antara para terduga pelaku. Hal ini, menurut tim advokasi, semakin menegaskan urgensi penanganan kasus melalui peradilan umum. TAUD telah secara resmi meminta aparat penegak hukum untuk menggelar perkara khusus guna memaparkan bukti-bukti tambahan yang telah mereka kumpulkan. Pengungkapan menyeluruh terhadap seluruh pelaku, termasuk kemungkinan adanya struktur komando, dinilai TAUD sebagai kunci untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Secara paralel, Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, dalam pernyataan yang diterima chapnews.id pada Selasa (31/3) malam, mengonfirmasi bahwa empat prajurit TNI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya adalah Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES, yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS). Mereka telah ditahan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026 dan dijerat dengan pasal penganiayaan.
Aulia menambahkan, penyidik Puspom TNI terus berupaya meminta keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban. Upaya pertama pada 19 Maret sempat tertunda karena kondisi kesehatan Andrie yang belum memungkinkan. Namun, setelah Andrie Yunus berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 25 Maret 2026, Puspom TNI telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada LPSK. TNI, tegas Aulia, berkomitmen penuh untuk menjalankan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
Pengungkapan ini diharapkan dapat membawa titik terang pada kasus teror penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 silam, serta memastikan keadilan bagi korban.


