Ads - After Header

Terungkap! Dukun Magetan Ngaku Utusan Tuhan, Cabuli Pasien

Ahmad Dewatara

Terungkap! Dukun Magetan Ngaku Utusan Tuhan, Cabuli Pasien

Chapnews – Nasional – Jagat maya dan publik Magetan digegerkan oleh kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pria berinisial KS alias Jolowos (40). Mengaku sebagai dukun dengan kedok spiritual tinggi, pelaku kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah diduga mencabuli istri pasiennya sendiri. Kasus ini menyoroti kerentanan korban yang dimanfaatkan melalui manipulasi kepercayaan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan bahwa KS dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Ancaman 12 tahun penjara atas perbuatan pelaku," tegas Erik, seperti dilaporkan chapnews.id pada Jumat (3/4).

Terungkap! Dukun Magetan Ngaku Utusan Tuhan, Cabuli Pasien
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Modus operandi pelaku terbilang licik. KS alias Jolowos diduga kuat memanfaatkan kondisi suami korban, LS (43), yang tengah menderita stroke. Dengan dalih pengobatan nonmedis, ia secara perlahan membangun kepercayaan korban. Puncaknya, tersangka mulai melancarkan klaim-klaim spiritual yang tak masuk akal, bahkan berani menyebut dirinya sebagai "Allah kedua" dan utusan khusus yang ditugaskan untuk menyembuhkan penyakit serta menghapus dosa korban. Manipulasi relasi kuasa dan kepercayaan inilah yang menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

Kasus tragis ini bermula pada awal tahun 2023. Saat itu, suami LS terserang stroke dan membutuhkan pengobatan. Melalui seorang tetangga, LS kemudian diperkenalkan kepada KS yang mengaku memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit secara nonmedis. Sejak saat itu, KS rutin mendatangi rumah korban, melakukan pijatan kepada suami LS, dan memberikan "air doa" sebagai bagian dari ritual pengobatannya.

Seiring berjalannya waktu, tersangka semakin gencar membangun citra dirinya sebagai sosok yang memiliki kedudukan spiritual istimewa. Klaim-klaim ini diyakini menjadi alat utama untuk menundukkan korban secara psikologis, sehingga LS berada dalam posisi yang rentan dan mudah dimanipulasi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa perbuatan KS secara jelas masuk dalam kategori kekerasan seksual, mengingat adanya manipulasi korban melalui eksploitasi relasi kuasa dan kepercayaan yang dibangun pelaku. Saat ini, penyelidikan dan proses hukum terhadap KS masih terus bergulir di Polres Magetan. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik-praktik pengobatan alternatif yang berkedok spiritual, terutama jika sudah mengarah pada eksploitasi dan kekerasan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer