Ads - After Header

Tes DNA Tak Jadi Penentu! Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Berlanjut

Ahmad Dewatara

Tes DNA Tak Jadi Penentu! Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Berlanjut

Chapnews – Nasional – Bareskrim Polri memberikan klarifikasi terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penyidikan kasus ini ternyata telah dinaikkan statusnya sebelum hasil tes DNA anak selebgram Lisa Mariana, inisial CA, keluar. Hal ini dijelaskan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8).

Kombes Rizki menegaskan bahwa peningkatan status penyidikan bukan berarti mengabaikan hasil tes DNA. Ia menjelaskan bahwa pengujian DNA terhadap RK, Lisa Mariana, dan CA merupakan bagian integral dari proses penyidikan. "Pemeriksaan sampel tes DNA ini merupakan bagian dari proses penyidikan, jadi tidak ada yang mendahului atau mengakhiri, melainkan bagian dari rangkaian proses," tegasnya.

Tes DNA Tak Jadi Penentu! Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Berlanjut
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Bareskrim Polri akan segera menggelar perkara khusus untuk menentukan status Lisa Mariana sebagai terlapor. Gelar perkara ini dijadwalkan menyusul hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri yang menunjukkan ketidakidentikan genetik antara anak Lisa Mariana dengan RK. "Terkait informasi ini, kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum. Langkah terdekat adalah gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya," ungkap Kombes Rizki.

Brigjen Sumy Hastry Purwanti, Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, menjelaskan bahwa pengujian DNA dilakukan terhadap dua sampel, yaitu darah dan air liur. Prosesnya meliputi beberapa tahap, mulai dari eksaminasi sampel, ekstraksi, kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing dengan kapileri elektroporosis, analisis profil DNA, hingga pembuatan surat hasil pemeriksaan DNA.

Sebagai informasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (11/4) lalu. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kejati Jabar juga telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri terkait kasus ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer