Chapnews – Ekonomi – Bisnis thrifting di Indonesia masih menjadi perdebatan panas. Dengan perkiraan 7 juta pelaku yang terlibat, para pedagang baju bekas impor ini bahkan telah menyampaikan aspirasi mereka langsung ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jawaban tegas yang tak bisa dinegosiasikan.
Purbaya dengan lugas menolak mentah-mentah permintaan legalisasi bisnis thrifting, meskipun para pedagang menyatakan kesediaan untuk membayar pajak. Penolakan ini didasari oleh beberapa fakta penting terkait nasib bisnis thrifting di Indonesia:

1. Klaim Tak Membunuh UMKM Lokal
Perwakilan pedagang thrifting menolak anggapan bahwa bisnis mereka mematikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Rifai Silalahi, perwakilan pedagang, menegaskan bahwa thrifting juga merupakan bagian dari UMKM. "Kami perlu garis bawahi bahwa thrifting ini juga bagian dari UMKM. Kami itu termasuk pelaku-pelaku UMKM," ujarnya saat audiensi di BAM DPR RI.
2. Ketegasan Purbaya: Fokus pada Penindakan Ilegal
Menanggapi permintaan legalisasi dan kesediaan membayar pajak, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mempertimbangkan aspek bisnis thrifting. Fokus utama pemerintah adalah pada penindakan barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Pemerintah akan terus berupaya memberantas penyelundupan dan perdagangan barang ilegal demi melindungi industri dalam negeri dan menciptakan iklim usaha yang sehat.



