Chapnews – Nasional – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, dengan tegas membantah tudingan bahwa kliennya memerintahkan pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan Febri usai sidang Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
Febri menyatakan keberatan atas argumen jaksa penuntut umum yang mengaitkan pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian dari skenario suap. "Ini menunjukkan ketidakmampuan penuntut umum membuktikan adanya perintah suap dari Pak Hasto. Mereka seolah-olah menjadikan judicial review sebagai perbuatan awal dari suap," tegas Febri kepada wartawan.

Lebih lanjut, Febri mengklaim bahwa kesaksian Saiful Bahri dan Doni Tri Istiqomah justru menguatkan ketidakberadaan Hasto dalam skenario suap tersebut. "Kedua saksi dengan jelas menyatakan bahwa skenario suap itu mereka buat sendiri. Tidak ada arahan, perintah, atau laporan kepada Pak Hasto," jelasnya.
Febri juga menyoroti inkonsistensi jaksa KPK dalam menangani kasus ini, mengingat adanya dua putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, jika ini kasus baru, seharusnya penyelidikan dimulai dari awal. Namun, penyelidikan KPK masih merujuk pada kasus yang bergulir sejak akhir Desember 2019.
Jaksa sebelumnya telah menyampaikan 16 poin yang dianggap memperkuat dugaan keterlibatan Hasto. Namun, Febri menilai seluruh poin tersebut hanya berfokus pada komunikasi antarpihak lain, tanpa kaitan langsung dengan tindakan konstitusional PDIP melalui Hasto.
Febri memastikan akan memberikan jawaban lengkap atas seluruh tuduhan jaksa dalam sidang duplik pada Jumat, 18 Juli 2025. "Kami akan menguraikan secara tegas dan berdasarkan bukti-bukti hukum. Yang penting, kita harus memisahkan perbuatan yang sah dan tidak sah," tutupnya.



