Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Keputusan ini diambil lantaran platform media sosial tersebut dinilai tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan ini merupakan respons atas sikap TikTok yang hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25-30 Agustus 2025. Pemerintah mencurigai adanya monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi melakukan perjudian daring.

Kemkominfo telah meminta TikTok untuk memberikan data lengkap terkait informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Permintaan ini diajukan untuk menindaklanjuti dugaan monetisasi aktivitas yang melanggar hukum.
"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," ujar Alexander.
Namun, TikTok melalui surat resmi menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga tidak dapat memenuhi permintaan Kemkominfo. Pemerintah berpendapat bahwa penolakan ini melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan PSE memberikan akses data kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan.
"Kominfo menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tegas Alexander. Pembekuan ini menjadi sinyal kuat bagi platform digital lainnya untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.



