Chapnews – Nasional – Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI), Dede A. Adriansyah, kini mendekam di balik jeruji besi. Pria ini ditahan pihak kepolisian atas dugaan kelalaian yang menyebabkan seorang pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama MI, meninggal dunia saat dalam perawatan di RSHI, Pangandaran.
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa MI dititipkan oleh keluarganya ke RSHI yang berlokasi di Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, sejak Mei 2025. Keluarga pasien bahkan harus membayar biaya perawatan sebesar Rp1,5 juta setiap bulannya.

Ironisnya, pada Agustus 2025, MI mengalami sesak nafas. Namun, Dede, selaku ketua yayasan, diduga tidak mengambil tindakan medis yang seharusnya. Alih-alih membawa MI ke fasilitas kesehatan, Dede hanya memberikan air gula merah dan menyuruhnya melakukan latihan pernapasan. Alasannya, korban sering berbohong tentang kondisinya.
"Seharusnya pihak RSHI wajib melakukan pemeriksaan kesehatan rutin di Puskesmas Cigugur atau merujuk ke rumah sakit jika diperlukan," tegas Andri, Selasa (14/10). Pihak kepolisian telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk dokumen legalitas dan SOP yayasan, yang menunjukkan adanya indikasi kelalaian dalam penanganan pasien.
MI akhirnya meninggal dunia pada Sabtu, 23 Agustus 2025, dengan luka lebam di sekitar mata. Keluarga korban sempat melaporkan kondisi tersebut ke pihak yayasan, namun tidak ada tindakan medis yang dilakukan oleh tim kesehatan internal.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen legalitas yayasan, surat keputusan dari Dinas Sosial dan Kementerian Hukum dan HAM, SOP dan AD/ART Himatera, buku tabungan atas nama LKS Himatera serta rekening pribadi tersangka, dan buku tamu penerimaan pasien atas nama almarhum Muhamad Ilham.
"Tersangka sudah diamankan dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Pangandaran untuk kepentingan penyidikan," imbuh Andri.
Dede dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 306 ayat (2) jo Pasal 304 KUHP tentang tindak pidana menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan sengsara dan/atau penelantaran yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kasus ini menjadi sorotan tajam terkait standar perawatan dan tanggung jawab yayasan terhadap pasien ODGJ.



