Chapnews – Nasional – Polda Jawa Timur memastikan adanya unsur pidana dalam tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo. Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menerapkan setidaknya empat pasal terhadap pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan puluhan santri tersebut.
Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, serta Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait pelanggaran persyaratan teknis bangunan.

Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk menetapkan tersangka. "Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ. Semua itu ada mekanismenya dan kami pun sudah melaksanakan prosedur-prosedur itu," ujar Nanang di RS Bhayangkara Polda Jatim, seperti dikutip chapnews.id.
Penyebab utama ambruknya bangunan diduga kuat akibat kegagalan konstruksi. Polresta Sidoarjo telah menerbitkan laporan polisi sejak awal kejadian, namun fokus utama saat itu adalah proses pencarian dan penyelamatan korban yang terjebak reruntuhan.
Polda Jatim telah membentuk tim khusus gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus untuk menangani kasus ini secara intensif. Tim ini akan mendalami semua aspek terkait pembangunan gedung, termasuk perizinan, perencanaan, dan pelaksanaan konstruksi.
Seperti yang diketahui, sebuah gedung tiga lantai di lingkungan Pondok Pesantren Al Khoziny ambruk pada Senin (29/9) sore, saat ratusan santri sedang melaksanakan Salat Asar berjemaah. Hingga proses evakuasi selesai, tercatat total 171 korban, dengan 67 orang meninggal dunia.



