Chapnews – Nasional – Komisi III DPR RI mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas insiden ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menelan puluhan korban jiwa. Desakan ini muncul seiring dengan bergulirnya proses hukum terkait tragedi tersebut.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti ambruknya bangunan. "Untuk menghindari korban-korban berikutnya, kita minta kepada aparat penegak hukum, khususnya polisi, untuk menyelidiki secara menyeluruh. Di mana, apakah terjadi kesalahan struktur yang mengakibatkan jatuhnya korban sedemikian banyak," ujarnya kepada chapnews.id.

Soedeson juga menyoroti pentingnya izin mendirikan bangunan (IMB) dan standar spesifikasi bangunan yang harus dipenuhi. Ia meminta aparat kepolisian bertindak adil jika ditemukan pelanggaran dalam struktur bangunan. "Kalau memang terjadi kesalahan struktur, maka kami minta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Untuk menjawab keadilan bagi korban," tegasnya.
Polda Jatim sendiri telah menemukan indikasi pidana dalam tragedi yang terjadi pada 29 September lalu. Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyatakan pihaknya telah memeriksa 17 saksi dan akan menjerat pelaku dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat, serta pasal terkait Undang-Undang Bangunan Gedung.
"Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu malam.
Polisi juga akan memanggil pengurus Ponpes Al Khoziny dan melibatkan ahli bangunan, konstruksi, dan teknik sipil untuk mendalami penyebab ambruknya gedung yang diduga akibat kegagalan konstruksi. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.



