Chapnews – Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons cepat permohonan perlindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 siswa yang menjadi korban ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Utara. Permohonan ini diajukan menyusul insiden ledakan yang terjadi di area masjid sekolah saat pelaksanaan salat Jumat, beberapa waktu lalu.
LPSK memprioritaskan pemulihan trauma psikologis dan fisik para siswa. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menekankan bahwa negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada anak-anak yang terdampak. "Memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian adalah hal utama," ujarnya, Kamis (27/11), dikutip chapnews.id.

Perlindungan ini diajukan terkait dugaan tindak pidana yang sengaja menimbulkan ledakan dan membahayakan nyawa, sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Darurat tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. LPSK menilai kasus ini sebagai tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa, sehingga korban berhak mendapatkan perlindungan.
Mengingat mayoritas korban adalah anak-anak, UU Perlindungan Anak juga diberlakukan. Hal ini membuka peluang bagi korban untuk mendapatkan restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan oleh pelaku atas kerugian yang dialami. LPSK akan menghitung nilai kerugian masing-masing korban sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah ke dalam PP 35 Tahun 2020.
"Restitusi adalah hak anak sebagai korban. Nilainya akan dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami, termasuk biaya medis, psikologis, serta penderitaan yang dialami oleh korban," jelas Susilaningtias. Dalam kasus pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum.
Polda Metro Jaya mengajukan permohonan perlindungan berupa perhitungan restitusi dan pendampingan korban dalam proses hukum. LPSK akan memastikan hak restitusi ini diterima oleh setiap anak korban.
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara terjadi pada Jumat (7/11) dan menyebabkan 96 orang mengalami luka-luka. Densus 88 Antiteror Polri telah memastikan bahwa insiden ini bukan aksi terorisme, melainkan tindakan kriminal umum.



