Chapnews – Ekonomi – Pemerintah memberikan tenggat waktu dua minggu kepada para pengusaha beras untuk segera menaati aturan yang berlaku. Hal ini menyusul hasil investigasi nasional Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengungkap potensi kerugian konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun akibat anomali pada produk beras di pasaran.
"Kami telah melakukan pengecekan bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan. Terdapat anomali harga; harga di tingkat penggilingan turun, namun harga di konsumen justru naik," ungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Jumat (27/6/2025). Lebih lanjut, Mentan menjelaskan temuan investigasi meliputi mutu beras yang tak sesuai standar, harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan ketidaksesuaian berat bersih kemasan.

Investigasi yang berlangsung dari 6 hingga 23 Juni 2025 ini melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas pengusaha yang masih membandel dan tak kunjung mematuhi regulasi terkait mutu, harga, dan informasi pada kemasan produk beras. Ultimatum dua minggu ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha untuk segera melakukan penyesuaian agar tidak berurusan dengan hukum. Ketegasan pemerintah ini diharapkan mampu melindungi konsumen dan menstabilkan harga beras di pasaran.



