Chapnews – Ekonomi – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai ancang-ancang membahas formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Pembahasan awal ini melibatkan serikat pekerja dalam pertemuan di Jakarta.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengungkapkan bahwa pengumuman resmi terkait UMP 2026 dijadwalkan pada 21 November mendatang. Saat ini, pemerintah tengah merancang kebijakan pengupahan yang lebih responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi di tingkat nasional dan daerah. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan bisnis.

"Formula baru ini krusial untuk menjaga daya beli pekerja, keberlanjutan usaha, dan pemerataan ekonomi," kata Afriansyah dalam keterangan resminya, Jumat (31/10/2025).
Lebih lanjut, Afriansyah menekankan bahwa penyempurnaan kebijakan pengupahan ini sejalan dengan upaya memperkuat hubungan industrial yang adil. Diharapkan, tidak ada pihak yang dirugikan, baik pengusaha maupun pekerja, dalam proses kesepakatan kenaikan upah.
Untuk mendukung terciptanya hubungan kerja yang harmonis, Afriansyah mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan. PKB diharapkan menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.



