Chapnews – Nasional – Kabar gembira bagi umat Muslim Indonesia! Pemerintah kini melegalkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri. Keputusan ini tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025. Sebelumnya, umrah hanya diperbolehkan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Landasan hukum yang baru ini memberikan fleksibilitas bagi calon jemaah. Pasal 86 UU PIHU menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara: melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyiapkan platform digital bernama Nusuk Umrah (https://umrah.nusuk.sa/) untuk memfasilitasi pendaftaran umrah mandiri. Platform ini diluncurkan pada 20 Agustus lalu, bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperkaya pengalaman jemaah.
Nusuk Umrah memungkinkan jemaah untuk merancang perjalanan umrah sesuai keinginan. Jemaah dapat memilih paket terpadu atau memesan layanan individual seperti visa, akomodasi, transportasi, dan tur. Platform ini tersedia dalam tujuh bahasa dan terintegrasi dengan sistem pemerintah Arab Saudi, serta menawarkan berbagai opsi pembayaran digital.
Berdasarkan pantauan chapnews.id, berbagai paket ibadah di Mekkah dan Mekkah-Madinah tersedia di situs Nusuk Umrah, lengkap dengan informasi harga dan fasilitas yang ditawarkan. Paket-paket tersebut mencantumkan durasi menginap (mulai dari dua malam) dan detail akomodasi.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran umrah mandiri melalui Nusuk Umrah:
- Akses situs web Nusuk Umrah: https://umrah.nusuk.sa
- Buat akun pengguna.
- Pilih paket umrah yang sesuai dengan preferensi Anda.
- Lakukan pemesanan paket.
- Proses penerbitan visa akan dilakukan setelah pemesanan.



