Chapnews – Ekonomi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Aturan ini memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan, tanpa memandang usia, penampilan, status pernikahan, atau faktor-faktor lain yang bersifat diskriminatif.
Informasi ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Kemnaker pada Minggu (14/9/2025). SE ini menegaskan bahwa proses rekrutmen harus objektif, adil, dan setara. Syarat-syarat yang bersifat diskriminatif, seperti persyaratan penampilan fisik tertentu atau batasan usia, kini resmi dilarang. Kemnaker menekankan pentingnya menciptakan dunia kerja yang inklusif dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan calon pekerja.

Isi SE tersebut secara tegas melarang perusahaan untuk mencantumkan persyaratan yang mengandung unsur diskriminasi dalam pengumuman lowongan pekerjaan. Hal ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang setara dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses rekrutmen akan lebih transparan dan berfokus pada kompetensi serta kemampuan calon pekerja, bukan pada faktor-faktor yang tidak relevan. Kemnaker berharap SE ini dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adil dan setara bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.



