Chapnews – Nasional – Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar berhati-hati dalam mengkaji usulan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa. Doli mengungkapkan skeptisisme terhadap lonjakan usulan daerah otonomi baru, yang meningkat drastis dari 329 menjadi 341 dalam beberapa bulan terakhir. Termasuk di dalamnya, enam wilayah mengajukan status istimewa, salah satunya Solo.
Pernyataan ini disampaikan Doli di kompleks parlemen, Jumat (25/4). Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR baru saja menyelesaikan penyempurnaan 20 undang-undang daerah provinsi dan 120 kabupaten/kota. Penyempurnaan ini difokuskan pada pembenahan dasar hukum daerah, mengingat banyak daerah yang masih mengacu pada aturan lama. "Semua harus berdasarkan UUD 45, NRI 45, dan peraturan satu provinsi satu undang-undang," tegas Doli.

Doli menekankan kesepakatan Komisi II untuk tidak membahas usulan lain di luar penyempurnaan tersebut, termasuk pemekaran wilayah dan perubahan nama provinsi seperti usulan perubahan nama Sumatera Barat menjadi Minangkabau. Ia menjelaskan, saat ini hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki status istimewa, sementara daerah lain hanya memiliki otonomi khusus seperti Papua, Jakarta, dan Aceh. Status istimewa Aceh di masa lalu, terkait peran historisnya dalam perang kemerdekaan, telah hilang pasca reformasi.
"DIY istimewa karena nilai historis sebelum kemerdekaan. Kesultanan DIY berperan besar dalam kemerdekaan," jelas Doli. Ia menambahkan, tidak ada preseden daerah kabupaten/kota yang berstatus istimewa atau otonomi khusus. Oleh karena itu, menurut Doli, pemerintah perlu menelaah secara cermat usulan Solo, termasuk alasan dan latar belakangnya. "Apa alasannya? Punya latar belakang apa? Pemerintah harus hati-hati," imbuhnya.
Doli khawatir, keputusan menetapkan Solo sebagai daerah istimewa akan memicu usulan serupa dari daerah lain yang memiliki sejarah kerajaan. "Nanti daerah lain juga minta istimewa," katanya. Ia menekankan, perubahan status atau pemekaran daerah memerlukan proses panjang dan berpotensi menimbulkan masalah baru. Pemerintah, menurutnya, tak perlu menindaklanjuti usulan yang tidak memiliki urgensi.



