Chapnews – Nasional – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dihadapkan pada dilema berat. Usai divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Lembong memilih untuk memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Hal ini disampaikannya langsung dari kursi terdakwa di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (18/7). "Yang Mulia, kami butuh waktu untuk berunding dengan tim penasihat hukum," ujar Lembong. Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, pun mengabulkan permohonan tersebut.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut. Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan awal JPU yang meminta hukuman tujuh tahun penjara dan denda yang sama. "Kami juga akan pikir-pikir," tegas jaksa.

Majelis hakim menilai Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Salah satu poin yang memberatkan adalah hakim menilai Lembong lebih mengutamakan sistem ekonomi kapitalis ketimbang ekonomi demokrasi saat memberikan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta. Namun, beberapa hal meringankan juga dipertimbangkan, di antaranya: Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, bersikap sopan selama persidangan, dan telah menyerahkan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung selama proses penyidikan. Nasib Lembong selanjutnya masih menjadi tanda tanya, menunggu keputusan akhir setelah masa pikir-pikir berakhir.



