Ads - After Header

Vonis Ringan TNI, Reformasi Peradilan Mendesak!

Ahmad Dewatara

Vonis Ringan TNI, Reformasi Peradilan Mendesak!

Chapnews – Nasional – Gelombang kritik terhadap peradilan militer kembali mencuat setelah serangkaian vonis ringan yang dijatuhkan kepada anggota TNI dalam kasus-kasus pidana umum. Koalisi Sipil untuk Reformasi Keamanan mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Desakan ini muncul sebagai respons atas vonis ringan dalam kasus penembakan bos rental di Jakarta dan penganiayaan siswa SMP di Medan yang berujung kematian.

Koalisi menilai bahwa vonis ringan yang berulang ini mencerminkan impunitas dalam tubuh TNI. Direktur YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa hukum seolah tunduk pada seragam dan pangkat, mengorbankan keadilan demi melindungi citra korps. Praktik ini dinilai menghambat supremasi hukum dan agenda reformasi sektor keamanan yang telah berjalan lebih dari dua dekade.

Vonis Ringan TNI, Reformasi Peradilan Mendesak!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Koalisi mendesak agar seluruh tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI diadili di peradilan umum. Mereka berpendapat bahwa peradilan militer cenderung tertutup dan tidak memberikan perlakuan setara, sehingga hukuman yang dijatuhkan tidak proporsional. Revisi UU Peradilan Militer dianggap sebagai langkah krusial untuk mengakhiri impunitas dan mencegah keberulangan tindak pidana oleh anggota TNI.

Kasus terbaru yang memicu sorotan adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman terhadap dua mantan prajurit TNI AL dalam kasus penembakan bos rental. Selain itu, vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan siswa SMP di Medan juga menuai kritik pedas. Koalisi menilai bahwa vonis-vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi, seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Amnesty International Indonesia, bersatu suara menuntut perubahan. Mereka berharap revisi UU Peradilan Militer dapat menjadi momentum untuk mewujudkan peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel bagi semua warga negara, tanpa terkecuali.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer