Chapnews – Nasional – Sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sektor lingkungan hidup yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/6). Walhi mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Ciptaker yang dinilai mengabaikan pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam permohonan tersebut, Walhi menyasar Pasal 13 Huruf B, dan beberapa pasal di angka 1 hingga 28 pada Pasal 22 UU Ciptaker. Kuasa hukum Walhi, M. Fadhil Alfathan, menjelaskan bahwa UU Ciptaker telah mengubah, menghapus, dan bahkan menetapkan aturan baru yang bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Alfathan menekankan pelonggaran persyaratan lingkungan hidup bagi pelaku usaha dalam UU Ciptaker berpotensi menimbulkan dampak negatif yang merugikan generasi mendatang. Ia menyoroti maraknya pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat proyek pembangunan industri dan infrastruktur. "UU Ciptaker mendegradasi izin lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan, dan tidak mewajibkan semua kegiatan usaha mendapatkan izin, tergantung risiko yang prasyaratnya tak jelas dalam mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan," tegas Alfathan.
Walhi menilai UU Ciptaker mengabaikan jaminan kepastian hukum, partisipasi publik, informasi publik, serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka menuntut pasal-pasal yang menghapus Pasal 38 UU PPLH dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel YP Foekh meminta Walhi mempelajari norma yang pernah dicabut dan dampak pemberlakuannya kembali. Ia juga menyarankan agar Walhi menyertakan putusan dari negara lain yang pernah menghadapi kasus serupa. Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta Walhi membangun argumentasi hukum yang kuat terkait norma yang ingin dihidupkan kembali, termasuk menjelaskan alasan penghapusan norma tersebut dan relevansinya hingga kini. Sidang perkara Nomor 100/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo.



